MUI Anggap Industri Halal Beri Jaminan bagi Konsumen

Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:19 WIB
MUI Anggap Industri Halal Beri Jaminan bagi Konsumen
MUI Anggap Industri Halal Beri Jaminan bagi Konsumen
A A A
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOK MUI), Lukmanul Hakim menganggap, bicara produk atau indusri halal sudah dilakukan MUI sejak 30 tahun lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Lukman ini, nantinya industri halal akan mengarah kepada pembangunan ekonomi Indonesia, meski landasan yang diatur dalam jaminan produk halal (JPH) dianggap masih belum memberikan jaminan kepada masyarakat sebagai konsumen.

"MUI itu berperan dalam sertifikasi, karena MUI volunter posisinya maka menungg perintah dari pemerintah. Jadi peran LPPOK sudah 30 tahun, kita volunteri tanpa kehadiran pemerintah," ujar Lukman dalam diskusi 'Industri Halal dan Keuangan Syariah Indonesia yang digelar KORAN SINDO dan SINDOnews, di Hotel Ashley, Menteng, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Lukman menganggap, MUI menghadapi tantangan dan pertanyaan yang tidak gampang dalam memberikan sertifikasi halal. Ia menyebut, MUI selalu kesulitan jika dihadapkan kepada kepentingan bisnis. Namun, melalui sertifikasi halal, MUI hanya bisa memberikan jaminan kepada konsumen.

"Kalo kita bicara industri memang kita kalah oleh beberapa negara. Pakistan dan turki masih di atas kita. Tapi untuk halal dan keungan syariah ini (semua) persaingan," katanya.

Dengan demikian, Lukman mengaku setuju, ke depan industri halal dan keungan syariah harus terus didongkrak. Hanya saja ia berpesan, semua pemangku kepentingan harus tahu ekosistem dari industri halal tersebut.

"Kita mau ke mana sih arahnya. Sesuai UU JPH Barang yang beredar di Indonesia dari luar itu harus bersertifikasi halal, bukan halal. Kalo harus halal nanti ada yang (sertifikasi) haram," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7049 seconds (0.1#10.140)