KPK Rekrut 18 Penyidik Polri dan Tujuh Jaksa Penuntut Umum

Senin, 19 Agustus 2019 - 19:34 WIB
KPK Rekrut 18 Penyidik Polri dan Tujuh Jaksa Penuntut Umum
KPK Rekrut 18 Penyidik Polri dan Tujuh Jaksa Penuntut Umum
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut dan melantik sebanyak 18 penyidik dari Polri dan tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan penambahan ini, jumlah penyidik KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 jaksa.

Para penyidik dilantik langsung oleh Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/8/2019). Pelantikan disaksikan empat pimpinan KPK dan jajaran struktural KPK.

Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja.

"Sekarang semua serba canggih, dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting, harus bisa segera beradaptasi dan menjakankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.

"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apa pun dari siapa pun," katanya.

Penyidik dan jaksa yang baru dilantik bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membantah rekrutmen penyidik dan jaksa dilakukan secara tiba-tiba atau tertutup.

Dia menjelaskan, proses rekrutmen dari instansi masing-masing."Polri mengirimkan 167 peserta untuk mengisi posisi penyidik muda, sedangkan kejaksaan mengirim 46 peserta untuk mengisi posisi JPU muda. Calon-calon yang dikirim tersebut kemudian melewati serangkaian tes, mulai dari tes administrasi, tes potensi, kompetensi, kesehatan hingga wawancara akhir," ucap Febri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4980 seconds (0.1#10.140)