Bebas Bersyarat, Hendra Kurniawan Wajib Lapor dan Keluar Kota Harus Izin
Rabu, 07 Agustus 2024 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Unggul menjelaskan, mekanisme lapor diri di Bapas Jakarta Selatan saat ini bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas. Hendra Kurniawan akan mendapatkan pembimbingan dan pengawasan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Selatan.
Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan di Bapas yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penerimaan klien, pemberian program, serta pengakhiran.
Adapun pembimbingan bertujuan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, inte ektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya.
Secara umum, berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan di Bapas yang meliputi pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan akan dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu penerimaan klien, pemberian program, serta pengakhiran.
Adapun pembimbingan bertujuan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, inte ektual, keterampilan, dan kemandirian bagi Klien. Selain itu, pengawasan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan syarat dan program yang telah ditetapkan.
"Selain diwajibkan lapor diri satu bulan sekali ke Bapas Jakarata, Hendra juga tidak diperkenankan untuk ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus mendapat izin tertulis dari Kepala Bapas Jaksel. Bila ingin bepergian ke luar negeri, harus mendapat izin dari Menteri Hukum dan HAM RI," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :