KPK: Potensi Kerugian Negara Rp1,27 Triliun di Kasus ASDP
Selasa, 06 Agustus 2024 - 12:50 WIB
loading...
A
A
A
KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal PT ASDP.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terangnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
“KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama 4 orang yaitu 1 orang dari pihak swasta berinisial A. Sementara 3 orang lainnya merupakan pihak internal ASDP yaitu saudara HMAC, Saudara MYH, dan saudara IP,” terangnya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi di PT ASDP, KPK: Nilai Proyek Rp1,3 Triliun
Tessa menjelaskan larangan tersebut berlaku selama enam bulan. Ia menegaskan tindakan larangan tersebut untuk kelancaran proses penyidikan atas perkara yang tengah diusut.
(kri)
Lihat Juga :