Berobat Pakai Borgol dan Rompi, Tahanan KPK Mengadu ke Ombudsman

Kamis, 15 Agustus 2019 - 14:42 WIB
Berobat Pakai Borgol dan Rompi, Tahanan KPK Mengadu ke Ombudsman
Berobat Pakai Borgol dan Rompi, Tahanan KPK Mengadu ke Ombudsman
A A A
JAKARTA - Keluarga terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjalani penahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluh kepada Ombudsman. Mereka keberatan, terdakwa yang sakit dan berobat ke luar rutan harus tetap memakai borgol, rompi tahanan, dan pengawalan saat pemeriksaan dokter.

“Kami menerima keluhan dari para keluarga tahanan KPK, mereka mengeluh pemakaian rompi dan borgol,” ungkap Komisioner Ombudsman, Andrianus Meliala pada ‘Ngopi Bareng Ombudsman dan Bedah Buku ‘Terima kasih Ombudsman’ di kantor Ombudsman RI, Jakarta (15/8/2019).

Adrianus mengatakan, keluarga tahanan KPK juga mengeluh soal pengawalan KPK yang ikut masuk hingga ke ruang dokter. Dalam hal ini, Ombudsman juga telah meminta klarifikasi kepada para tahanan KPK.

“Sebagai contoh, misalnya mereka mengeluh karena tahanan harus mengenakan borgol dan rompi tahanan pada saat berobat, demikian juga mereka mengeluh karena para pengawal tahanan masuk ke ruang dokter pada saat mereka diperiksa oleh dokter. Padahal, dalam konteks ini terdapat kerahasiaan antara para pasien dengan dokternya, tapi pengawal masuk,” kata Adrianus.

“Ada juga keluhan di mana mereka tidak boleh misalnya dilengkapi dengan pemanas makanan, juga kunjungan keluarga amat singkat, juga mereka tidak boleh mengadakan perayaan besar hari keagamaan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan dari keluarga tahanan KPK ini, Ombudsman kata Adrianus akan meminta klarifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). “Kami akan mengadakan pemeriksaan, permintaan dan pemeriksaan data kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkum HAM, karena menurut kami secara tata kelola, yang membentuk, mengadakan prosedur tetap pengawalan tahanan adalah mereka,” ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa rutan KPK merupakan cabang dari rumah tahanan yang ada di bawah Kemenkum HAM. Karena itulah, KPK seharusnya mengikuti aturan yang dikeluarkan Kemenkum HAM. “Kemudian apa yang sudah ditetapkan oleh Dirjen PAS itu diikuti oleh semua cabang rutan, dalam hal ini tahanan KPK pada dasarnya adalah cabang dari rutan yang SOP-nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS, dan tidak pernah ada cabang rutan yang membuat ketentuan sendiri.” terangnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6570 seconds (0.1#10.140)