Jadi Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Langsung Pakai Rompi Tahanan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono (AS). Ia ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.
Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan dirinya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (23/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status Tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS. "Terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
Penetapan tersangka tersebut setelah pemeriksaan dirinya dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (23/2/2024). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status Tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS. "Terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lihat Juga: Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Jelang Pencoblosan, KPK Klaim Tak Ada Kepentingan Politik
(rca)