LPPOM MUI Sebut Sertifikasi Halal Juga Lindungi Pengusaha

Rabu, 14 Agustus 2019 - 19:24 WIB
LPPOM MUI Sebut Sertifikasi Halal Juga Lindungi Pengusaha
LPPOM MUI Sebut Sertifikasi Halal Juga Lindungi Pengusaha
A A A
JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim menilai Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sangat penting.

"Kita sepakat bahwa UU jaminan produk halal aturan itu harus ada karena melibatkan banyak orang dan sangat unik konsumen Indonesia," ujar Lukmanul dalam talkshow bertajuk Urgensi Kemandirian Badan Halal yang digelar KORAN SINDO dan SINDOnews di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Lukmanul menilai konsumen Indonesia dinilai unik. Kadang konsumen Indonesia tak menghiraukan adanya zat atau bahan beracun dalam produk apa pun asal harganya terjangkau.

"Tetapi ketika kita bicara kasus halal orang Indonesia akan ramai. Dulu ada restoran yang sampai 60 ouletnya tutup dalam dua minggu gara-gara isu haram. Padahal waktu tak ada isu haram, outletnya tumbuhnya seperti jamur hingga sebanyak 140 dalam tiga tahun terakhir. Tapi dengan isu itu (haram-red) tutup. Itu unik," tuturnya.

Selain itu, perlunya UU JPH sangat penting untuk mengurusi sertifikasi halal. Sebab, banyak konsumen dan pengusaha Indonesia yang menganggap sertifikasi halal sebagai syarat aman dari tuduhan tidak halal.

"Kadang-kadang di Indonesia sertifikat halal bagi para pengusaha itu penting sebagai safety belt itu minimal karena konsumen Indonesia yang unik," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3536 seconds (0.1#10.140)