Putusan Banding, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:56 WIB
loading...
Putusan Banding, Hendra...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menghukum Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, selama tiga tahun penjara. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan pada Senin (27/2/2023). Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.



Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.

Selain berbelit-belit selama persidangan, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional.

Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.



Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawan maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
7 Fakta Menarik Seputar...
7 Fakta Menarik Seputar Rompi Tahanan Pink yang Dipakai Harvey Moeis
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis...
Kuasa Hukum Harvey Moeis Tepis Telah Tentukan Sikap Ajukan Kasasi
Ahli Nilai Putusan Banding...
Ahli Nilai Putusan Banding Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Miscarriage of Justice
Vonis Harvey Moeis Cs...
Vonis Harvey Moeis Cs Diperberat, Ini Kata Kuasa Hukum
Vonis Banding Harvey...
Vonis Banding Harvey Moeis Dinilai Tidak Tepat
Selain Divonis 20 Tahun...
Selain Divonis 20 Tahun Penjara, Harvey Moeis Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar
Megawati Setiap Lihat...
Megawati Setiap Lihat Polisi Jadi Ingat Kasus Ferdy Sambo
Hukuman Hakim Agung...
Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara
Profil Agus Nurpatria,...
Profil Agus Nurpatria, Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat
Rekomendasi
Keterlaluan! 3 Orang...
Keterlaluan! 3 Orang Sekeluarga Ini Sindikat Pemalsu Kupon Sembako Rumah Sakit
Inovasi BNIdirect Raih...
Inovasi BNIdirect Raih 3 Penghargaan dari The Digital Banker
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
Berita Terkini
Ketua DPP Perindo: Kerja...
Ketua DPP Perindo: Kerja Keras dan Prestasi Jadi Kunci Peran Perempuan di Politik
15 menit yang lalu
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Pelabuhan Iran, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban
29 menit yang lalu
Wamensesneg Ungkap Tujuan...
Wamensesneg Ungkap Tujuan Video Monolog Wapres Gibran: Supaya Tak Ada Lagi Informasi Bias
2 jam yang lalu
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
3 jam yang lalu
PMRI Ajak Perantau Riau...
PMRI Ajak Perantau Riau Berkontribusi Membangun Bangsa
3 jam yang lalu
Inovasi AI Diyakini...
Inovasi AI Diyakini Bisa Bawa Dunia Teknologi Semakin Bermanfaat
4 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Cumi-cumi...
Penampakan Cumi-cumi Raksasa Pertama Kalinya Sejak 100 Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved