Putusan Banding, Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hendra Kurniawan, terdakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Karopaminal Divpropam Polri itu tetap dihukum 3 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan pada Senin (27/2/2023). Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.
Selain berbelit-belit selama persidangan, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional.
Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawan maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Nelson Pasaribu saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/5/2023).
Untuk diketahui, Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Hendra Kuriawan pada Senin (27/2/2023). Hakim menilai, Hendra telah dengan sengaja memberikan perintah di luar kewenangannya terkait pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.
Ketua majelis hakim, Ahmad Suhel mengatakan, sebenarnya perintah pengamanan DVR CCTV Kompleks Polri itu berawal dari Ferdy Sambo, berlanjut pada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, hingga akhirnya sampai pada Irfan Widyanto.
Selain berbelit-belit selama persidangan, hal memberatkan lainnya adalah Hendra Kurniawan selaku anggota Polri tak melakukan tugasnya secara profesional.
Sementara hal yang meringankan Hendra, pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga
Hakim menambahkan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Hendra Kurniawan maupun yang dapat menghapuskan kesalahannya. Karena itu, Hendra harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya itu.
(abd)