Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:16 WIB
loading...
Gazalba Saleh Pernah...
Saksi Iksan AR, mengaku KTP-nya pernah dipinjam oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk pembelian mobil. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Saksi Iksan AR, mengaku KTP-nya pernah dipinjam oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk pembelian mobil. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

"Jadi saudara dipinjam KTP-nya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).



"Iya Yang Mulia," jawab Saksi yang merupakan Asisten Gazalba Saleh tersebut.

"Sekitar tahun 2021/2022?" tanya Hakim lagi.

"Di antara itu Yang Mulia," jawab Saksi.

"Untuk apa?" cecar Hakim.

"Waktu itu Yang Mulia, kalau tidak salah untuk pembelian mobil," respons Iksan.

Kendati begitu, Iksan mengaku tidak mengetahui jenis mobil yang dibeli Gazalba menggunakan KTP-nya itu. Hal itu tidak ia ketahui hingga dirinya menjadi saksi di ruang sidang hari ini.

"Belakangan tahu nggak apa jenis mobilnya?" tanya Hakim.

"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.

"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.

"Ndak ada," sebut Iksan.

Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.

"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.



Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1418 seconds (0.1#10.140)