Gazalba Saleh Pernah Pinjam KTP Asistennya untuk Beli Mobil

Senin, 05 Agustus 2024 - 17:16 WIB
loading...
Gazalba Saleh Pernah...
Saksi Iksan AR, mengaku KTP-nya pernah dipinjam oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk pembelian mobil. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Saksi Iksan AR, mengaku KTP-nya pernah dipinjam oleh Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh untuk pembelian mobil. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.

"Jadi saudara dipinjam KTP-nya?" tanya Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca juga: Gazalba Digaji Rp77 Juta per Bulan, Insentif Capai Ratusan Juta Bahkan Miliar

"Iya Yang Mulia," jawab Saksi yang merupakan Asisten Gazalba Saleh tersebut.

"Sekitar tahun 2021/2022?" tanya Hakim lagi.

"Di antara itu Yang Mulia," jawab Saksi.

"Untuk apa?" cecar Hakim.

"Waktu itu Yang Mulia, kalau tidak salah untuk pembelian mobil," respons Iksan.

Kendati begitu, Iksan mengaku tidak mengetahui jenis mobil yang dibeli Gazalba menggunakan KTP-nya itu. Hal itu tidak ia ketahui hingga dirinya menjadi saksi di ruang sidang hari ini.

"Belakangan tahu nggak apa jenis mobilnya?" tanya Hakim.

"Tidak tahu, sampai dengan hari ini saya juga tidak tahu," jawab Saksi.

"Ndak pernah dibilang oleh penyidik? Waktu saudara diperiksa oleh penyidik ndak dibilangin ini atas nama saudara dilibatkan barang bukti?" cecer Hakim Fahzal.

"Ndak ada," sebut Iksan.

Atas pernyataan saksi tersebut, Gazalba pun kemudian memberikan tanggapan. Dalam tanggapannya, Gazalba menyatakan batal menggunakan KTP Iksan untuk membeli mobil.

"Lalu Kemudian ketika saya ingin pinjam KTP dia untuk beli mobil, ternyata tidak jadi, karena sudah ada KTP dari kakak saya, Edy Ilham Shooleh," kata Gazalba saat menanggapi keterangan saksi.

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200 (Rp13,3 miliar), nilai dolar Amerika Serikat yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505 (Rp2,9 miliar), kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Baca juga: 15 Kolonel dan Brigjen TNI AD di Lingkungan BIN Dimutasi, Ini Nama-namanya

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar). Dari uang tersebut, Jaksa mengungkapkan Gazalba Saleh gunakan untuk pembelian mobil Alphard seharga Rp1.079.600.00 (Rp1 miliar) yang ia samarkan dengan mengatasnamakan kakak kandungnya, Edy Ilham Shooleh.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Superkomputer LineShine...
Superkomputer LineShine China Raih Status Superkomputer Tercepat di Dunia
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Berita Terkini
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
29 Brigjen Pol Dimutasi...
29 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri pada Juni 2026, Ini Nama-namanya
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved