Gazalba Saleh Beli Rumah Rp7,5 Miliar Tunai, Bawa 2 Koper Berisi Uang ke Bank
Senin, 05 Agustus 2024 - 13:43 WIB
loading...
Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut membeli rumah di bilangan Kota Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran secara tunai. Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut membeli rumah di bilangan Kota Bekasi seharga Rp7,5 miliar dengan pembayaran secara tunai. Hal itu sebagaimana disampaikan Moch Kharrazi saat menjadi saksi sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menyeret Gazalba.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi -yang merupakan pemilik rumah yang dibeli Gazalba- soal kesepakatan harga.
Baca juga: Dihadirkan di Ruang Sidang, Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah
"Berapa jadinya dealnya?" tanya Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.
"Tunai Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Rp7,5 m tunai Pak?" tanya Hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
Hakim Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk uang pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).
"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" tanya Hakim Fahzal.
"Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab Saksi.
"3 miliar rupiah?" tanya Hakim.
"Iya, kemudian saya setorkan ke Bank syariah Indonesia di (Bank) dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," jawab Saksi.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri menanyakan Kharrazi -yang merupakan pemilik rumah yang dibeli Gazalba- soal kesepakatan harga.
Baca juga: Dihadirkan di Ruang Sidang, Kakak Gazalba Saleh Jadi Saksi Tanpa Sumpah
"Berapa jadinya dealnya?" tanya Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/8/2024).
"Untuk rumahnya itu di (harga) Rp7,5 miliar," jawab Kharrazi.
Hakim Fahzal lantas menanyakan berapa kali pembayaran rumah yang mencapai angka miliaran itu. Kharrazi menjelaskan, transaksi rumah selesai dalam satu hari.
"Transfer bank atau pembayaran tunai?" tanya Hakim Fahzal.
"Tunai Yang Mulia," jawab Kharrazi.
"Rp7,5 m tunai Pak?" tanya Hakim lagi.
"Iya Yang Mulia," jawab Saksi.
Hakim Fahzal kemudian mencecar Kharrazi terkait bentuk uang pembayaran dalam bentuk mata uang rupiah atau valuta asing (valas).
"Dengan uang rupiah atau dengan valas?" tanya Hakim Fahzal.
"Rp3 miliar sekian itu tunai, rupiah," jawab Saksi.
"3 miliar rupiah?" tanya Hakim.
"Iya, kemudian saya setorkan ke Bank syariah Indonesia di (Bank) dekat Cut Mutia (Jakarta) juga," jawab Saksi.
Lihat Juga :