Diperiksa Bareskrim, Benny Rhamdani Tebar Senyuman ke Wartawan

Senin, 05 Agustus 2024 - 13:12 WIB
loading...
Diperiksa Bareskrim,...
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memenuhi panggilan Bareskrim Polri buntut pernyataan inisial T pengendali judi online (judol) di Indonesia. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani memenuhi panggilan Bareskrim Polri buntut pernyataan inisial T pengendali judi online (judol) di Indonesia. Ia tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024) sekira pukul 12.20 WIB.

Benny didampingi sejumlah penasihat hukum menggunakan kemeja dan jaket hitam. Ia pun tak mengeluarkan pernyataan sebelum memasuki ruang pemeriksaan.



Benny pun sempat melambaikan tangan dan menebar senyuman ke awak media. Selanjutnya, ia memasuki ruangan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan direncanakan pada hari ini, Senin (5/8/2024). “Iya, betul, tanggal 5 (hari ini) direncanakan (pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani),” kata Trunoyudo.

Pemeriksaan terhadap Benny Rhamdani seharusnya dilakukan pada Kamis 1 Agustus 2024. Namun, Benny tak hadir.

Pernyataan Benny Rhamdani sempat menghebohkan lantaran sosok berinisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mahfud MD yang kala itu menjabat Menko Polhukam.

"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Mahfud MD yang waktu itu Menko Polhukam, kalau mau mengatasi judi online, sosok T ini harus ditangkap," ujar Benny saat Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 23 Juli 2024.

Benny mengatakan sosok berinisial T itu terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikelola dari Kamboja namun melibatkan pekerja migran dari Indonesia.



Menurutnya, menangkap sosok T bukanlah tindakan yang mudah. Sosok T ini selama ini tak pernah bisa disentuh hukum.

"Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," kata Benny.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2217 seconds (0.1#10.140)