Rancangan PKPU Pilkada 2024 Tak Akan Atur soal Bansos, KPU: Domainnya Pemerintah Pusat

Sabtu, 03 Agustus 2024 - 06:52 WIB
loading...
Rancangan PKPU Pilkada...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (bansos) dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengatur hal yang berkaitan tentang bantuan sosial (bansos) dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024 . Bansos sempat menjadi perbincangan dikarenakan salah satu peserta pilpres membawa hal itu ke dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU, Idham Holik usai menggelar uji publik rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait di ruang rapat Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024). Idham menjelaskan perihal bansos ini merupakan ranah pemerintah pusat.Baca juga: KPU Sebut Jadwal Debat Pilkada 2024 Diatur KPUD

"Karena memang dalam pertimbangan hukum putusan MK terhadap PHPU pilpres hal tersebut domainnya bukan di KPU domainnya ada di pemerintah gitu," ujar Idham kepadanya wartawan.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga berkaitan dengan bansos di Pilkada 2024. Agar nantinya saat masa kampanye tidak menimbulkan permasalahan yang serupa.

"Saya yakin teman-teman sudah tahu bagaimana pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pihak pemerintah pusat," jelasnya.

Setelah uji publik ini, pihaknya akan bersurat ke Komisi II guna mendiskusikan draf rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye. Supaya aturan tersebut ditetapkan, agar para peserta pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik aturan dan larangan selama tahapan berlangsung.

Baca juga: Relawan Pendukung Paslon Pilkada 2024 Wajib Mendaftar ke KPU

"Kami segera akan menyampaikan surat permohonan konsultasi kepada pembentuk undang-undang dan kami yakini juga DPR dalam hal ini Komisi II DPR dapat memahami tentang kebutuhan KPU sebagai regulator untuk segera mengesahkan dua rancangan Peraturan KPU," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
49 Pendamping PKH Diberhentikan...
49 Pendamping PKH Diberhentikan Akibat Pelanggaran Penyaluran Bansos
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Rekomendasi
Rupiah Menguat, IHSG...
Rupiah Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melejit Nyaris 2%
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Rekrutmen Penggerak...
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Resmi Diperpanjang, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved