Parpol Diharapkan Bisa Memilih Calon Kepala Daerah Berintegritas
Senin, 24 Agustus 2020 - 21:23 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa pada awal Desember 2019. Akan tetapi, gugatan praperadilan yang kembali diajukan Johan ditolak oleh pengadilan. Kini, Johan dibebaskan dari sel sejak 12 Mei karena masa penahanan habis.
Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang menangani kasus itu. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel. DPD Gerindra saat ini hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
Dalam kasus Johan, KPK diketahui telah melakukan supervisi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) yang menangani kasus itu. KPK pun sudah mengantongi berkas perkara, barang bukti, dan dokumen pendukung lainnya.
Terkait status Johan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan tetap akan mengusung. Gerindra tak mempermasalahkan status Johan Anuar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Sumsel. DPD Gerindra saat ini hanya tinggal menunggu DPP mengeluarkan Surat Keputusan (SK).
(maf)
Lihat Juga :