Aksi Damai dan Dukungan Solid untuk Kapolri dari Generasi Muda FKPPI
Kamis, 01 Agustus 2024 - 21:57 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan, setiap warga negara punya tanggung jawab moral untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam era digital alias informasi bisa dengan mudah diakses dan disebarluaskan, Sandi mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” imbuhnya.
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ungkapnya.
GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia. “Kami berdiri bersama Polri, menjaga muruah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi.
“Informasi yang salah disampaikan bisa menimbulkan opini dan persepsi negatif yang merusak, dan bahkan bisa memecah belah masyarakat. Kita harus cerdas dalam memilah informasi, jangan sampai terjebak dalam arus berita bohong yang merusak tatanan sosial kita,” imbuhnya.
Sandi juga mengingatkan bahwa hukum pidana Indonesia telah mengatur tentang ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, dan Pasal 311, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. “Pihak yang merasa dirugikan atau resah akibat ujaran kebencian atau informasi yang tidak benar dapat dan harus melaporkan tindakan tersebut agar diproses secara hukum,” tegasnya.
Sebagai seorang aktivis yang aktif dalam organisasi AMPI dan HIPMI, Sandi juga menekankan pentingnya tidak mengeneralisir institusi hanya karena kesalahan segelintir oknum. “Peran Kepolisian sangat vital dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mari kita bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan buruk yang belum tentu benar di media sosial,” ungkapnya.
GM KB FKPPI dan KBPP Polri menyatakan kesiapan mereka untuk menjadi mitra strategis Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Republik Indonesia. “Kami berdiri bersama Polri, menjaga muruah dan nama baik institusi yang kami cintai ini,” pungkas Sandi.
(rca)
Lihat Juga :