Kementerian LHK Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Kementerian LHK Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
Kementerian LHK Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan
A A A
JAKARTA - Mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menurunkan tim untuk menindak tegas pelaku karhutla. Tim terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik panas/hotspot.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya telah menugaskan kepada para pengawas dan penyidik serta SPORC untuk melakukan pemantauan intensif di lapangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada pihak konsesi-konsesi yang terindikasi adanya titik panas untuk segera mencegah meluasnya karhutla dilokasi mereka, kalau masih terjadi kami akan lalukan penegakan hukum termasuk pidana penjara dan ganti rugi," kata Rasio Sani, di Jakarta, Sabtu (3/8/2019).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kementerian LHK Kalimantan, Subhan mengatakan, penyidik Kementerian LHK telah telah menetapkan UB (46 tahun) sebagai tersangka kasus pembakaran lahan seluas 274 Ha yang di Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Penyidik mengamankan 1 korek api gas merk tokai, 1 ban dalam motor bekas, 1 parang, sampel daun yang telah terbakar dan barang bukti lainnya untuk mengungkap kasus ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 69 Ayat 1 Huruf h Jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Subhan menyampaikan, bahwa kasus ini berawal saat Tim Intelligence Centre (Opsroom) Seksi Pontianak, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, memantau adanya hotspot di sekitar Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Tim memverifikasi di lokasi di Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dan menemukan lahan yang terbakar di wilayah Dusun Gunung Loncek, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat dengan luas total kurang lebih 274 ha: 144 ha berada di koordinat -0,022222°S 109,792778°E, 120 ha di koordinat -0,004722°S 109,800556°E dan -0,015000°S 109,800833°E, dan 10 Ha di koordinat -0,003333°S 109,795833°E.

Tim mendapati UB adalah membuka lahan dengan menggunakan parang, kemudian mengumpulkan serasah hasil pembukaan lahan dan membakarnya dengan korek api merk Tokai. UB menambahkan bahan bakar lainnya berupa ban dalam motor bekas.

Dalam penanganan kasus ini, Penyidik Gakkum KLH terus berkoordinasi dengan KORWAS PPNS Polda Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Menindalanjuti perintah Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Subhan menegaskan, pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain sebagai pendana.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5658 seconds (0.1#10.140)