Pemuda Cekoki Anak Kecil Miras, Fahira: Biadab, Ini Kejahatan Serius
Senin, 24 Agustus 2020 - 18:41 WIB
loading...
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fahira Idris. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Beredarnya video yang memperlihatkan dua orang pemuda mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memancing amarah publik.
Bukan hanya tindakan biadab, apa yang dilakukan kedua pemuda ini adalah kejahatan serius karena secara jelas dan menyakinkan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Terus terang saya sakit hati melihat video tersebut. Begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran. Anak sekecil itu tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa menganggu perkembangan organ tubuhnya. Ini malah sengaja diberi miras. Sedih saya membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut. Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga aktivitas perlindungan anak, Fahira Idris di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat ini kejahatan serius.Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.
Bukan hanya tindakan biadab, apa yang dilakukan kedua pemuda ini adalah kejahatan serius karena secara jelas dan menyakinkan telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Terus terang saya sakit hati melihat video tersebut. Begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran. Anak sekecil itu tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa menganggu perkembangan organ tubuhnya. Ini malah sengaja diberi miras. Sedih saya membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut. Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku,” tutur Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga aktivitas perlindungan anak, Fahira Idris di Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurut dia, tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat ini kejahatan serius.Baca juga: Polisi Lutim Ciduk 2 Pemuda Towuti yang Beri Miras ke Bocah 3 Tahun
Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun.
Lihat Juga :