Majelis Hakim Tak Cabut Hak Politik Wahyu Setiawan

Senin, 24 Agustus 2020 - 17:53 WIB
loading...
Majelis Hakim Tak Cabut...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tak mencabut hak politik mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan . Padahal jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta hak politik Wahyu dicabut selama empat tahun.

Menurut hakim, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam hukum pidana. Selain itu vonis yang dijatuhkan terhadap Wahyu bersifat pembinaan. "Majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan pencabutan hak politik terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (24/8/2020).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Wahyu Setiawan enam tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Wahyu terbukti menerima suap dan gratifikasi.(Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Wahyu Setiawan Divonis Enam Tahun Penjara )

"Menyatakan terdakwa terdakwa I (Wahyu Setiawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain memvonis Wahyu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman pidana kepada eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina selama empat tahun penjara. Ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Wahyu terbukti menerima suap SGD57.350 atau setara Rp600 juta yang dilakukan bersama-sama Agustiani. Suap tersebut berasal dari Saeful Bahri dan Harun Masiku yang diberikan secara bertahap, yakni SGD19.000 dan SGD38.350 melalui perantara Agustiani.

Uang diberikan agar Wahyu mengupayakan permohonan pergantian antar waktu (PAW) disetujui KPU. PAW diberikan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.(Baca juga: Andalkan Polri, KPK Masih Pede Bisa Bekuk Harun Masiku )

Sedangkan untuk perkara lain, Wahyu juga terbukti menerima gratifikasi dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo sebesar Rp500 juta.

Pemberian uang tersebut untuk memuluskan seleksi calon anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode 2020-2025. Wahyu diminta mengupayakan calon asal Papua Barat dipilih dalam proses seleksi tersebut.

Hakim menyatakan perbuatan Wahyu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian kejahatannya telah mencederai hasil pemilu melalui proses demokrasi yang berlandaskan kedaulatan rakyat.

Wahyu juga disebut telah mengembalikan uang SGD15.000 dan Rp500 juta kepada negara melalui rekening KPK. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan ringannya hukuman.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Presiden Belarusia:...
Presiden Belarusia: Lobi Yahudi Menipu Putin
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Mengapa Pemain Spanyol...
Mengapa Pemain Spanyol Tidak Menyanyikan Lagu Kebangsaan di Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved