Senator Sulawesi Utara Minta Yorrys Raweyai Tak Rusak Citra DPD
Senin, 29 Juli 2024 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Padahal, lanjut dia, Sidang Paripurna DPD pada Jumat (12/7/2024) memutuskan menugaskan Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) untuk melakukan harmonisasi terhadap materi tatib. Keputusan itu merupakan bukti nyata kolaborasi seluruh pimpinan dan anggota DPD dalam menyelesaikan masalah.
"Pernyataan Yorrys yang memposisikan lembaga DPD seperti milik perorangan atau pimpinan, sangat menyesatkan. Kita tahu, kepemimpinan di DPD bersifat kolektif kolegial dan kolaboratif, melibatkan empat pimpinan dan semua anggota," tuturnya.
Pihaknya mempersilakan Yorrys beserta sejumlah pendukung untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029. Akan tetapi, dia meminta Yorrys mematuhi aturan perundang-undangan, berpegang pada etika, dan mekanisme organisasi kelembagaan.
"Salah satu agenda dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (12/7/2024), pengesahan Tatib DPD. Dalam Tatib itu, ada pasal yang menyatakan, calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD. Pasal menjadi persoalan, karena ada yang pernah mendapat sanksi etik dari BK, tapi tetap ingin mencalonkan diri," imbuhnya.
Djafar menilai, kehadiran pasal tersebut dalam Tatib DPD merupakan hal wajar dan normal. Bahkan, kata dia, baik untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik. "Itu juga bukan aturan baru, sudah ada sebelumnya. Kalau sekarang dipersoalkan, seluruh anggota DPD dan publik bisa memahami, bahkan mencurigai adanya upaya penyusupan kepentingan di lembaga DPD," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sidang Paripurna DPD sempat panas karena sebagian anggota DPD tak menyetujui pengesahan Tata Tertib (Tatib) baru DPD pada Jumat (12/7/2024). Sejumlah anggota DPR menginterupsi jalannya rapat yang dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.
"Pernyataan Yorrys yang memposisikan lembaga DPD seperti milik perorangan atau pimpinan, sangat menyesatkan. Kita tahu, kepemimpinan di DPD bersifat kolektif kolegial dan kolaboratif, melibatkan empat pimpinan dan semua anggota," tuturnya.
Pihaknya mempersilakan Yorrys beserta sejumlah pendukung untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan DPD periode 2024-2029. Akan tetapi, dia meminta Yorrys mematuhi aturan perundang-undangan, berpegang pada etika, dan mekanisme organisasi kelembagaan.
"Salah satu agenda dalam Sidang Paripurna DPD, Jumat (12/7/2024), pengesahan Tatib DPD. Dalam Tatib itu, ada pasal yang menyatakan, calon pimpinan harus orang yang tidak pernah mendapat sanksi dari Badan Kehormatan (BK) DPD. Pasal menjadi persoalan, karena ada yang pernah mendapat sanksi etik dari BK, tapi tetap ingin mencalonkan diri," imbuhnya.
Djafar menilai, kehadiran pasal tersebut dalam Tatib DPD merupakan hal wajar dan normal. Bahkan, kata dia, baik untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga di mata publik. "Itu juga bukan aturan baru, sudah ada sebelumnya. Kalau sekarang dipersoalkan, seluruh anggota DPD dan publik bisa memahami, bahkan mencurigai adanya upaya penyusupan kepentingan di lembaga DPD," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sidang Paripurna DPD sempat panas karena sebagian anggota DPD tak menyetujui pengesahan Tata Tertib (Tatib) baru DPD pada Jumat (12/7/2024). Sejumlah anggota DPR menginterupsi jalannya rapat yang dipimpin Ketua DPD LaNyalla Mattalitti.
Lihat Juga :