Tak Paksakan Ormas Keagamaan Terima IUP Tambang, Jokowi: Kita Tak Ingin Mendorong-dorong

Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:16 WIB
loading...
Tak Paksakan Ormas Keagamaan...
Presiden Jokowi menegaskan tidak memaksakan ormas keagamaan menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak memaksakan ormas keagamaan menerima tawaran pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Dia mempersilakan ormas keagamaan memilih untuk mau atau tidak menerimanya. Sebab, dia telah menerbitkan aturan tersebut.

"Jadi kita tidak ingin menunjuk atau mendorong-dorong ormas keagamaan untuk mengajukan itu. Kalau memang berminat, ada keinginan regulasinya sudah ada, itu aja," ujar Jokowi di Batang, Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024).



Jokowi mengungkapkan alasannya membuat regulasi agar ormas keagamaan dapat mengelola tambang. "Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang gede-gede, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi juga sanggup kok. Waktu saya datang ke pondok pesantren berdialog di masjid," katanya.

Karena aduan itulah, dia membuat aturan mengenai keterlibatan ormas keagamaan untuk dapat mengelola tambang.

"Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas keagamaan diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang. Tapi, bukan ormasnya badan usaha yang ada di ormas itu baik koperasi maupun PT, CV, dan lain-lain," ujar Jokowi.

Diketahui, Jokowi menerbitkan aturan terbaru mengenai izin usaha tambang bagi ormas keagamaan. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)