Gerindra Dorong Jaksa Banding Putusan Vonis Bebas Ronald Tannur
Kamis, 25 Juli 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
"Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini dan kita sama-sama kawal pengadilan tingkat banding agar almarhumah mendapatkan keadilan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini di tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini di tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(jon)
Lihat Juga :