Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham

Kamis, 18 Juli 2019 - 15:44 WIB
Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham
Hakim PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Idrus Marham
A A A
JAKARTA -
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari tiga tahun penjara menjadilima tahun penjara.

Informasi tentang petikan putusan banding diakses SINDOnews dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (18/7/2019) siang.

Perkara banding atas nama terdakwa perkara suap proyek PLTU Riau-1 ini diregister pada Senin 20 Mei 2019 dan dengan nomor putusan banding 16/PID.TPK/2019/PT DKI. Perkara banding ini ditangani majelis hakim yang diketuai I Nyoman Sutama dengan anggota Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak.

Majelis Hakim Banding memutuskan menerima putusan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis juga memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 April 2019 yang dimintakan banding.

Majelis hakim menyatakan, mengadili sendiri dan memutuskan lima hal. Di antaranya, pertama, menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dalam pengurusan peroley kontrak kerja sama proyek Independent Power Producer (IPP) pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 atau IPP PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2 x 300 megawatt di Provinsi Riau milik PT PLN (persero). Majelis hakim banding memastikan, perbuatan Idrus sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian petikan amar putusan banding atas nama Idrus.

Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Keempat, menetapkan Idrus tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Putusan tingkat banding ini hampir sama seperti tuntutan JPU pada KPK terhadap Idrus Marham. Sebelum JPU menuntut Idrus dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Lie Putra Setiawan selaku Ketua JPU yang menangani perkara terdakwa Idrus Marham mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi atas putusan banding Idrus. Lie mengakui, vonis pidana penjara Idrus memang diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Iya, diperberat. Pidana yang dijatuhkan sudah sesuai tuntutan kami, tapi kami belum cek pasalnya. Semoga sama dengan tuntutan kami," ujar Lie melalui pesan singkat, Kamis (18/7/2019).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis menyatakan Idrus telah melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Majelis menilai, Idrus terbukti sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan menerima suap secara bersama-sama dengan terpidana Eni Maulani Saragih (divonis 6 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 3 tahun) selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Idrus bersama Eni terbukti melakukan perbuatan pidana secara berlanjut menerima suap Rp2,25 miliar dari terpidana pemilik dan pemegang saham BlackGold Natural Resources (BNR) Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (divonis selama dua tahun delapan bulan penjara). Majelis memastikan, suap Rp2,25 miliar tersebut merupakan bagian dari total Rp4,75 miliar yang diberikan Kotjo kepada Eni.

Suap itu terbukti untuk membantu Kotjo dalam memperoleh kontrak kerja sama IPP PLTU Riau-1. Proyek IPP PLTU Riau-1 dimenangkan oleh konsorsium BlackGold Natural Resources (BNR) Limited yang terdiri atas BNR Limited sebagai leader dengan anggota PT Pembangkit Jawa Bali (anak perusahaan PT PLN, persero), PT PLN Batubara (anak perusahaan PT PLN, persero), dan China Huadian Engineering Co (CHEC) Ltd.

Selain itu, majelis menilai, Idrus juga melalui Eni terbukti meminta jatah sebesar USD2,5 juta dari Ko‎tjo dan menerima janji tersebut sebagaimana kesepakatan pembicaraan Eni, Idrus, dan Kotjo.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7758 seconds (0.1#10.140)