Penangkapan Ketua PN Depok oleh KPK Bukti Sistem Hukum Masih Lemah
Kamis, 26 Februari 2026 - 15:01 WIB
loading...
Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Rudy Darsono menyatakan penangkapan Ketua PN Depok dalam OTT KPK, beberapa waktu lalu membuktikan sistem peradilan khususnya sistem hukum Indonesia masih lemah. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu membuktikan sistem peradilan khususnya sistem hukum Indonesia masih lemah. Ada celah untuk melakukan tindak korupsi bahkan oleh penegak hukum sendiri.
"Selama sistem hukum kita masih seperti ini, sistem peradilan kita, undang-undang kita masih seperti ini, efek jera hanya omong kosong," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Rudy Darsono, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Uang USD50 Ribu Disita
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tegas memerintahkan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan semua untuk bergerak cepat melakukan pembersihan besar-besaran dari kejahatan perdagangan hukum dan perdagangan ekonomi. Sebab, keduanya ini adalah indeks yang sangat tinggi dalam mengangkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Jual beli hukum dan kewenangan ini sudah sangat masif. Jadi kita harus mulai membuka diri menerima saran dari luar supaya ke depan kita bisa masuk lagi ke dalam dunia global. Tidak seperti sekarang kapital market yang sekarang ini asing mulai menarik diri," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2025. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena hasil IPK ini berbanding terbalik dengan sikap Prabowo gencar menekan angka korupsi.
IPK Indonesia mengalami penurunan yang cukup drastis, bahkan Timor Leste bisa memperbaiki diri begitu cepat. Sekarang IPK mereka berada di urutan ke 44.
"Selama sistem hukum kita masih seperti ini, sistem peradilan kita, undang-undang kita masih seperti ini, efek jera hanya omong kosong," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Rudy Darsono, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: KPK Geledah PN Depok dan Rumah Dinas Ketua PN, Uang USD50 Ribu Disita
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sudah sangat tegas memerintahkan KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan semua untuk bergerak cepat melakukan pembersihan besar-besaran dari kejahatan perdagangan hukum dan perdagangan ekonomi. Sebab, keduanya ini adalah indeks yang sangat tinggi dalam mengangkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Jual beli hukum dan kewenangan ini sudah sangat masif. Jadi kita harus mulai membuka diri menerima saran dari luar supaya ke depan kita bisa masuk lagi ke dalam dunia global. Tidak seperti sekarang kapital market yang sekarang ini asing mulai menarik diri," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, IPK atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2025. Hal ini harus menjadi perhatian serius karena hasil IPK ini berbanding terbalik dengan sikap Prabowo gencar menekan angka korupsi.
IPK Indonesia mengalami penurunan yang cukup drastis, bahkan Timor Leste bisa memperbaiki diri begitu cepat. Sekarang IPK mereka berada di urutan ke 44.
Lihat Juga :