Alasan Susno Duadji Sebut Peradilan Sesat Kasus Vina Cirebon
Rabu, 24 Juli 2024 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak. Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Namun, tiga di antaranya masih buron.
“Kalau mau mengawali ini dari putusan pengadilan, putusan pengadilannya PK (peninjauan kembali, red), itulah pintu masuk kita, tapi PK itu peristiwa yang diadili itu pembunuhan, nah sekarang mana buktinya pembunuhan?” paparnya.
Walau kasus tersebut sudah diputuskan oleh Hakim Agung di tingkat kasasi sebelumnya, lanjut dia, bukan berarti Hakim Agung sepenuhnya benar. Susno mengatakan, hukum acara memberikan kesempatan untuk melawan putusan tersebut.
“Bukan menerima, melawannya apa? Pada tingkat pertama perlawanannya banding, pada tingkat kedua kasasi, terus PK. Jadi jangan dianggap putusan hakim harus dijunjung tinggi, dihormati, oh tidak, kalau enggak beres ya ada, jadi tak ada itu istilah dihormati, dihormati mah mati konyol,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :