Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
Selasa, 23 Juli 2024 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. Djuhandani menyebut SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.
Tersangka Batman disebut juga menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney. Kemudian, memperoleh keuntungan dari para korban.
"Hasil penelusuran kami, tersangka memberangkatkan korban ke Sydney, Australia untuk bekerja sebagai PSK yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," ujar Djuhandani.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Tersangka Batman disebut juga menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney. Kemudian, memperoleh keuntungan dari para korban.
"Hasil penelusuran kami, tersangka memberangkatkan korban ke Sydney, Australia untuk bekerja sebagai PSK yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," ujar Djuhandani.
Tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(jon)
Lihat Juga :