Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia
Selasa, 23 Juli 2024 - 13:09 WIB
loading...
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai PSK di Sydney, Australia. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.
"Pengungkapan TPPO dengan modus membawa WNI ke negara Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Awalnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 terkait dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut akhirnya kami menangkap tersangka," katanya.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman.
Tersangka FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban lalu menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. "Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," ujarnya.
"Pengungkapan TPPO dengan modus membawa WNI ke negara Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Awalnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 terkait dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK.
Baca juga: Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar
"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut akhirnya kami menangkap tersangka," katanya.
Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman.
Tersangka FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban lalu menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. "Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," ujarnya.
Lihat Juga :