Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:09 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Kasus...
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai PSK di Sydney, Australia. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.

"Pengungkapan TPPO dengan modus membawa WNI ke negara Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Awalnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 terkait dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut akhirnya kami menangkap tersangka," katanya.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman.

Tersangka FLA ditangkap di Perumahan Semanan Indah, Kalideres, Jakarta Barat, 18 Maret 2024. FLA berperan sebagai perekrut korban lalu menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney. "Selanjutnya menyerahkan korban kepada saudara SS alias Batman yang berada di Sydney," ujarnya.

Sementara, tersangka SS alias Batman ditangkap AFP pada 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di kantor AFP. Djuhandani menyebut SS alias Batman berperan sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney.

Tersangka Batman disebut juga menjemput korban, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney. Kemudian, memperoleh keuntungan dari para korban.

"Hasil penelusuran kami, tersangka memberangkatkan korban ke Sydney, Australia untuk bekerja sebagai PSK yang kemudian para korban diserahkan kepada mucikari/agensi SS alias Batman (WNI yang sudah berpindah menjadi WN Australia) yang berada di Sydney, Australia," ujar Djuhandani.

Tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Inggris, Australia,...
Inggris, Australia, dan Kanada Luncurkan Dana untuk Dukung Upaya Solusi 2 Negara
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
Rekomendasi
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Berita Terkini
Menag: Tahun Baru Islam...
Menag: Tahun Baru Islam 1 Muharram Momentum Transformasi Diri dan Sosial
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved