Jokowi Terbitkan Perpres Izin Usaha Tambang untuk Ormas Keagamaan
Selasa, 23 Juli 2024 - 12:03 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.
Nantinya, Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada menteri / kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas. Berdasarkan WIUPK, ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
"Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS," bunyi aturan tersebut.
(rca)
Lihat Juga :