DPR Segera Kirim 9 Nama Calon Anggota KPI ke Presiden

Selasa, 16 Juli 2019 - 13:32 WIB
DPR Segera Kirim 9 Nama Calon Anggota KPI ke Presiden
DPR Segera Kirim 9 Nama Calon Anggota KPI ke Presiden
A A A
JAKARTA - DPR mengesahkan sembilan nama calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 dalam Rapat Paripurna ke-159 pada Masa Sidang V tahun 2018-2019.

Setelah disahkan, sembilan nama ini dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan sebagai anggota KPI.

“Menindaklanjuti penugasan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus DPR, Komisi I telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 34 calon anggota KPI Pusat periode 2019-2023 pada tanggal 8-10 Juli 2019,” tutur Wakil Ketua Komisi I DPR, Satya Widya Yudha dalam Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Satya memaparkan, hingga 4 Juli 2019, Komisi I telah menerima lebih kurang 232 surat elektronik (e-mail) dan sembilan surat dari masyarakat. Rata-rata isinya memberikan masukan terhadap 34 nama calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022.

Uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 pun berlangsung dengan lancar dan dilakukan secara terbuka sebagaimana amanat dr Pasal 10 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

“Komisi I DPR melanjutkan dengan rapat internal Komisi I dalam rangka memilih sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022. Rapat Komisi I DPR akhirnya memutuskan sembilan calon anggota KPI Pusat berdasarkan pemilihan suara terbanyak, setelah terlebih dahulu melakukan musyawarah untuk mufakat,” tutur Satya.

Adapun sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyak, yakni Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi Purnomo, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambia, Mimah Susanti, Mohamad Reza.

“Terhadap sembilan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 terpilih tersebut, Komisi I DPR meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab. Calon Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 yang terpilih juga harus senantiasa menjaga moralitas, integritas, independen, dan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta bersedia bekerja penuh waktu,” tuturnya.

Kemudian Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Agus Hermanto menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR mengenai sembilan nama calon Anggota KPI ini.

“Apakah laporan Komisi I DPR tentang uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPI Pusat Periode 2019-2022 ini dapat disetujui?” tanya Agus yang langsung mendapatkan persetujuan anggota. Lalu disambut dengan ketukan palu.

Selanjutnya, sembilan nama ini akan disampaikan kepada Presiden guna mendapatkan penetapan sebagai Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2384 seconds (0.1#10.140)