Susno Duadji Sebut Kasus Vina Cirebon 100% Kecelakaan Lalin, Ini Alasannya

Senin, 22 Juli 2024 - 15:50 WIB
loading...
Susno Duadji Sebut Kasus...
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap kasus kematian Vina dan Eki murni kecelakaan lalu lintas (lalin). Foto/iNews
A A A
JAKARTA - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menganggap kasus kematian Vina dan Eki murni kecelakaan lalu lintas (lalin). Anggapan ini disampaikan Susno dalam Program iNews Room. Hadir bersama Susno, kuasa hukum keluarga Vina, Raden Reza Pramadia.

"Ya kalau saya katakan 100 persen kecelakaan ya. Kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada satu orang pun yang mampu membuktikan itu sebagai tindak pidana (pembunuhan). Tapi kalau kecelakaan, ya sudah jelas terbukti," ujar Susno dikutip Senin (21/7/2024).

Susno mengatakan kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon disebut bukan kasus pembunuhan lantaran jika dikaitkan dengan temuan di lapangan. Temuan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP), adanya sebagian anggota tubuh korban yang menempel dan ceceran darah menumpuk di lokasi.

Selain itu, kata Susno, TKP secara yuridiksi juga terjadi di satu lokasi, bukan di dua atau tiga lokasi. Dalam hal ini, yuridiksi berada di Polres Kabupaten, bukan Polres Kota Cirebon.

"Nah kalau pembunuhan ya aneh, mana ada pembunuhan menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Kan si Vina masih hidup kan? Masa nggak dihabisi, kemudian ngapain bunuh tiga orang di tiga tempat? Di bunuh di belakang showroom, diperkosa di SMP 11, dibawa lagi ke jembatan, edan opo (gila apa)," tuturnya.

Oleh karena itu, Susno meyakini peristiwa yang terjadi pada 2016 silam itu adalah kecelakaan lalu lintas. Hal ini sebagaimana keterangan atau olah TKP awal yang dilakukan Polres Kabupaten Cirebon.

"Nah tapi kalau (kasus vina) ini mau dijadikan pembunuhan ayok, siapa yang bisa buktikan ini pembunuhan? Sampai kiamat tidak akan terbukti, lah wong bukan pembunuhan kok," paparnya.

Susno kemudian menyayangkan hakim yang mengadili perkara ini hingga putus di tingkat pertama dan banding. Menurutnya, majelis hakim kurang teliti dalam memeriksa perkara ini sehingga disimpulkan sebagai kasus pembunuhan.

"Ini murni kecelakan, kecelakaan lalin, kecelakaan tunggal, lihat posisinya jenazah, lihat darah, lihat lukanya. Lukanya bukan digetok sama benda tajam, itu kan di bawah helm, di leher, kalau benturan kan benturannya jelas di bawah jalan itu. Nah kalau kejadian ini masih baru tentunya bisa dilihat gesekan sepeda motor, catnya (motor) pasti masih nempel di jalan gitu," ungkapnya.



Menurutnya, kekeliruan hakim pada tingkat pertama dan banding masih bisa diteliti hakim pada tingkat kasasi, khususnya pada hakim yang nantinya menangani Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana.

"Nah sekarang tinggal dicari siapa yang merubah (BAP kecelakaan lalu lintas) jadi pembunuhan, mengubahnya menjadi 3 tempat yaitu Iptu Rudiana. Rudiana sama siapa? Ya Rudiana sama Aep sama Dede," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)