Aparatur Desa Harus Turun Tangan Cegah Pornografi Anak

Jum'at, 12 Juli 2019 - 11:47 WIB
Aparatur Desa Harus Turun Tangan Cegah Pornografi Anak
Aparatur Desa Harus Turun Tangan Cegah Pornografi Anak
A A A
BANGKA - Kerentanan anak menjadi korban pornografi, sangat tinggi. Baik sebagai korban terpapar konten maupun sebagai korban objek pornografi. Data Unit Cyber Crime Polri menunjukkan, di Indonesia ada 25.000 konten yang mengandung pornografi tiap bulan beredar melalui internet. Sementara tahun 2017, sebanyak 435.944 IP address mengunggah dan mengunduh konten pornografi anak.

Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Dermawan pada Pelatihan Pembentukan Desa Bebas Pornografi di Bangka 11-12 Juli, menyampaikan banyaknya jumlah konten yang bermuatan pornografi di internet, mengharuskan semua masyarakat ikut serta mencegah dan menghindarkan anak dari dampak buruknya.

"Dalam hal ini, negara wajib memenuhi hak dan perlindungan anak di Indonesia yang secara khusus telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemerintah dan aparat desa termasuk didalamnya," kata Dermawan melalui siaran pers, Jumat (12/7/2019).

Dermawan menjelaskan, berbagai upaya perlindungan khusus dilakukan pemerintah untuk mengatasi efek negatif pornografi bagi anak. Salah satunya melalui Pelatihan Pembentukan Desa Bebas Pornografi Anak.

"Kemen PPPA telah menyusun buku panduan teknis desa kelurahan bebas pornografi anak agar mempercepat desa bebas pornografi anak terbentuk. Kami harapkan, desa di seluruh Indonesia mengadopsi program ini dengan berpedoman pada panduan yang dapat diunduh pada laman website resmi Kemen PPPA," jelas Dermawan.

Program Desa/Kelurahan Bebas Pornografi Anak merupakan kerja sama Kemen PPPA dengan ECPAT Indonesia. ECPAT Indonesia merupakan jaringan global organisasi nonpemerintah yang bergerak dalam upaya penghentian eksploitasi seksual komersial anak (ESKA) yang meliputi perdagangan seks anak, pelacuran seks anak, pornografi anak, pariwisata seks anak, dan perkawinan anak.

Diketahui, saat ini ada 9 wilayah di Indonesia yang berkomitmen membentuk desa bebas pornografi anak. Namun, hingga saat ini, baru Kampung Maluang, di Berau, Kalimantan Timur yang telah mencanangkan sebagai desa bebas pornografi anak.

Deden Ramadani, Koordinator Riset ECPAT Indonesia menerangkan, guna mewujudkan desa bebas pornografi anak 3 sub sektor utama perlu terlibat, yakni pemerintah sebagai pembuat kebijakan, pihak swasta, dan masyarakat.

"Jika kita ingin melindungi anak dari bahaya pornografi, sebenarnya yang harus kita bangun itu sistem perlindungan dari lingkungan terkecil atau terdekat dari anak. Pembuatan desa bebas pornografi anak bukan sesuatu yang instan, namun proses yang panjang dan membutuhkan komitmen terus menerus dengan melibatkan berbagai pihak," ungkap Deden.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4049 seconds (0.1#10.140)