KPPPA Telusuri Korban TPPO Pornografi Anak Temuan PPATK
Kamis, 29 Desember 2022 - 11:27 WIB
loading...
Kementerian PPPA menyatakan segera menelusuri temuan PPATK terkait TPPO dan Pornografi Anak. Foto/rctiplus
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan ke publik temuan transaksi Rp114 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangann Orang (TPPO) dan Pornografi Anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan pihaknya akan menelusuri anak-anak yang menjadi korban sindikat pornografi anak tersebut.
"Kami sedang menelusuri korbannya. Kami coba berkoordinasi dengan para pihak untuk mendalami kasus ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, ketika dikonfirmasi Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan ada temuan transaksi Rp 114,2 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).
Baca juga: IPW Dorong Polri Dalami Temuan PPATK soal TPPO Pornografi Anak
"Tahun ini kami membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.
"Kami sedang menelusuri korbannya. Kami coba berkoordinasi dengan para pihak untuk mendalami kasus ini," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar, ketika dikonfirmasi Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menyebutkan ada temuan transaksi Rp 114,2 miliar terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sex Abuse (CSA).
Baca juga: IPW Dorong Polri Dalami Temuan PPATK soal TPPO Pornografi Anak
"Tahun ini kami membentuk pola kerja baru dan tim khusus yang menangani kelompok tindak pidana tertentu, salah satunya adalah Tim kasus TPPO," ujar Ivan, Rabu (28/12/2022) di Kantor PPATK Juanda Jakarta Pusat.
Lihat Juga :