Menag Yaqut Menghadap Presiden Jokowi di Istana, Ngakunya Hanya Laporan Rutin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Jumat (19/7/2024). Gus Yaqut mengaku hanya melaporkan pelaksanaan tugas di Kementerian Agama (Kemenag).
"Saya laporkan rutin. Laporan rutin ke presiden terkait pelaksanaan tugas di Kemenag," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dia tidak merinci tugas-tugas apa saja yang dilaporkannya kepada Jokowi. Dia melaporkan semua tugasnya sebagai Menteri Agama.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengalokasian kuota tambahan haji di Kemenag, Yaqut tidak meresponsnya.
Sekadar diketahui, isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 juga mendapat tambahan kuota spesial sebanyak 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
"Saya laporkan rutin. Laporan rutin ke presiden terkait pelaksanaan tugas di Kemenag," ujar Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Dia tidak merinci tugas-tugas apa saja yang dilaporkannya kepada Jokowi. Dia melaporkan semua tugasnya sebagai Menteri Agama.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi pengalokasian kuota tambahan haji di Kemenag, Yaqut tidak meresponsnya.
Sekadar diketahui, isu alokasi tambahan kuota haji 1445 H/2024 M mencuat seiring dibentuknya Panitia Khusus Hak Angket Haji oleh DPR. Salah satu hal yang ditanyakan, kenapa kuota haji tambahan dialokasikan 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus?
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Ini sesuai Pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen.
Ketika Presiden Jokowi berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023 juga mendapat tambahan kuota spesial sebanyak 20.000 jemaah. Disebut spesial karena baru kali pertama Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak itu.
(jon)