Bobby Yakin Tak Lawan Kotak Kosong di Pilgub 2024: PDIP Kan Bisa Usung Sendiri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bakal Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Utara, Bobby Nasution yakin tak akan melawan kotak kosong dalam Pilgub Sumut 2024 . Sebab, Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) bisa mengusung calon sendiri yang bisa menjadi lawannya.
"PDIP ini kan bisa mengusung sendiri juga di Sumut. Cukup kursinya untuk mengusung sendiri," kata Bobby saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/7/2024).
Wali Kota Medan itu enggan mengomentari pencalonan yang akan diputuskan mantan partainya tersebut. Menurutnya, itu bukan kewenangan bagi dirinya.
"Ya untuk soal paslonnya ya kita nggak bisa komentar. Tergantung PDIP sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, Bobby Nasution sudah mengantongi dukungan dari 7 partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Total keseluruhan, Bobby telah mengantongi sebanyak 63 kursi dari 100 kursi di DPRD Sumut periode 2024-2029.
Sementara, masih ada 37 kursi lagi yang masih bisa diperebutkan kepada bakal cagub untuk bisa berkontestasi di Pilgub Sumut. Dengan masing-masing, PDIP 21 Kursi, PKS 10 kursi, Hanura 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Syarat untuk dapat maju di Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, minimal kursi yang dibutuhkan sebanyak 20 kursi.
"PDIP ini kan bisa mengusung sendiri juga di Sumut. Cukup kursinya untuk mengusung sendiri," kata Bobby saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (18/7/2024).
Wali Kota Medan itu enggan mengomentari pencalonan yang akan diputuskan mantan partainya tersebut. Menurutnya, itu bukan kewenangan bagi dirinya.
"Ya untuk soal paslonnya ya kita nggak bisa komentar. Tergantung PDIP sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, Bobby Nasution sudah mengantongi dukungan dari 7 partai politik seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Total keseluruhan, Bobby telah mengantongi sebanyak 63 kursi dari 100 kursi di DPRD Sumut periode 2024-2029.
Sementara, masih ada 37 kursi lagi yang masih bisa diperebutkan kepada bakal cagub untuk bisa berkontestasi di Pilgub Sumut. Dengan masing-masing, PDIP 21 Kursi, PKS 10 kursi, Hanura 1 kursi, dan Perindo 1 kursi.
Syarat untuk dapat maju di Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, minimal kursi yang dibutuhkan sebanyak 20 kursi.
(abd)