Timbulkan Spekulasi Liar, Buka Pemicu Kebakaran Kejagung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) memancing berbagai spekulasi liar. Penyelidikan penyebab kebakaran dan dampak kebakaran terhadap penuntasan berbagai kasus hukum yang sedang ditangani Korps Adyaksa harus diungkap secara transparan kepada publik.
Terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu sering menjadi modus untuk menghambat sebuah kasus penegakan hukum. Tak heran saat gedung utama Kejagung terbakar, Sabtu malam hingga Minggu pagi respons publik lebih ke rasa curiga daripada rasa prihatin atas musibah tersebut.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai kebakaran gedung utama Kejagung terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi dari pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca: Gedung kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin.
Kurnia mengungkapkan, sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, banyak indikasi bahwa Kejagung bertindak setengah-setengah dalam mengusut tuntas keterlibatan Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Sejak awal, ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia. (Baca juga: Kapal perang Paling Berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Lagi)
Desakan agar pengusutan pemicu kebakaran segera yang disampaikan publik, juga disuarakan oleh para wakil rakyat. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan uji forensik terkait kepastian penyebab kebakaran.
"Hemat saya, agar kita tidak terjebak pada spekulasi dan berita hoaks, kami harap aparat terkait segera menjelaskan resmi ke publik penyebab kebakaran ini," kata Gus Jazil, yang juga wakil ketua MPR, kemarin.
Apalagi, menurut Gus Jazil, kebakaran ini menyulut berbagai spekulasi atas akan ikut “terbakar” berbagai dokumen dan berkas perkara yang menyita perhatian publik untuk segera dituntaskan.
Selaku Komisi III, Gus Jazil berharap agar kejadian ini justru menjadi pemacu bagi Kejagung untuk mempercepat kasus-kasus yang ditangani, termasuk keterlibatan aparat jaksa. Bila tidak segera maka akan muncul spekulasi terjadi “kebakaran berencana” di Kejaksaan Agung. "Agak aneh juga bila gedung sebesar Kejagung belum memiliki alat deteksi atau early warning system kebakaran yang canggih,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengundur olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung utama Kejagung Jakarta Selatan yang sebelumnya direncanakan kemarin. Keputusan diundurnya olah TKP setelah melakukan pemantauan di sekitar gedung dan masih terlihat banyak asap di dalam gedung. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Bubarkan MUI)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, olah TKP rencananya dilakukan hari ini. "Hari ini tidak dimungkinkan dilakukan olah TKP karena asap masih cukup banyak. Insha Allah dilakukan besok," kata Tubagus di depan gedung utama Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.
Tubagus menjelaskan, hari ini pihak pemadam kebakaran masih akan melakukan pendinginan hingga malam hari. Tim dari laboratorium forensik dan Inafis pun belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran. "Sore sampai malam nanti masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," tutur Tubagus.
Kejagung: Jangan Berspekulasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memberikan penjelasan terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan faktor utama penyebab gedung tersebut terbakar lantaran masih dalam proses penyelidikan. "Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri, oleh karena itu teman-teman mohon sabar," kata Hari di Kejagung kemarin.
Hari meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat spekulasi sehingga bisa menimbulkan kesesatan informasi di publik. Karena itu, dia berharap menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. "Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tambahnya. (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Dia mengklaim data perkara kasus tindak pidana khusus atau korupsi tidak ada yang terbakar pascakebakaran hebat yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. "Berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi, 100% aman tidak ada masalah," katanya.
Hari menjelaskan, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya. (Abdul Rochim/SINDOnews)
Terbakarnya kantor atau gedung milik penegak hukum pada masa lalu sering menjadi modus untuk menghambat sebuah kasus penegakan hukum. Tak heran saat gedung utama Kejagung terbakar, Sabtu malam hingga Minggu pagi respons publik lebih ke rasa curiga daripada rasa prihatin atas musibah tersebut.
Bahkan, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai kebakaran gedung utama Kejagung terkait penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima gratifikasi dari pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. (Baca: Gedung kejagung Kebakaran, Kapuspenkum: Berkas Perkara Korupsi Aman)
“Saat ini Kejaksaan Agung sedang menangani banyak perkara besar, salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kemarin.
Kurnia mengungkapkan, sejak awal meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Menurutnya, banyak indikasi bahwa Kejagung bertindak setengah-setengah dalam mengusut tuntas keterlibatan Pinangki dalam membantu pelarian Djoko Tjandra.
"Sejak awal, ICW sudah meragukan komitmen Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari ini. Terlebih lagi banyak kejadian yang menciptakan situasi skeptisisme publik, mulai dikeluarkannya pedoman pemeriksaan Jaksa, pemberian bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki, dan terakhir terbakarnya gedung Kejaksaan Agung," tutur dia. (Baca juga: Kapal perang Paling Berbahaya Rusia Admiral Nakhimov Siap Dimunculkan Lagi)
Desakan agar pengusutan pemicu kebakaran segera yang disampaikan publik, juga disuarakan oleh para wakil rakyat. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid meminta aparat kepolisian bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan uji forensik terkait kepastian penyebab kebakaran.
"Hemat saya, agar kita tidak terjebak pada spekulasi dan berita hoaks, kami harap aparat terkait segera menjelaskan resmi ke publik penyebab kebakaran ini," kata Gus Jazil, yang juga wakil ketua MPR, kemarin.
Apalagi, menurut Gus Jazil, kebakaran ini menyulut berbagai spekulasi atas akan ikut “terbakar” berbagai dokumen dan berkas perkara yang menyita perhatian publik untuk segera dituntaskan.
Selaku Komisi III, Gus Jazil berharap agar kejadian ini justru menjadi pemacu bagi Kejagung untuk mempercepat kasus-kasus yang ditangani, termasuk keterlibatan aparat jaksa. Bila tidak segera maka akan muncul spekulasi terjadi “kebakaran berencana” di Kejaksaan Agung. "Agak aneh juga bila gedung sebesar Kejagung belum memiliki alat deteksi atau early warning system kebakaran yang canggih,” imbuhnya.
Sementara itu, pihak kepolisian mengundur olah tempat kejadian (TKP) kebakaran gedung utama Kejagung Jakarta Selatan yang sebelumnya direncanakan kemarin. Keputusan diundurnya olah TKP setelah melakukan pemantauan di sekitar gedung dan masih terlihat banyak asap di dalam gedung. (Baca juga: MUI Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Maklumat Bubarkan MUI)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, olah TKP rencananya dilakukan hari ini. "Hari ini tidak dimungkinkan dilakukan olah TKP karena asap masih cukup banyak. Insha Allah dilakukan besok," kata Tubagus di depan gedung utama Kejagung, Jakarta Selatan, kemarin.
Tubagus menjelaskan, hari ini pihak pemadam kebakaran masih akan melakukan pendinginan hingga malam hari. Tim dari laboratorium forensik dan Inafis pun belum dapat menjangkau secara keseluruhan lokasi kebakaran. "Sore sampai malam nanti masih akan dilakukan pendinginan lanjutan," tutur Tubagus.
Kejagung: Jangan Berspekulasi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono memberikan penjelasan terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. Hari mengatakan hingga saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan faktor utama penyebab gedung tersebut terbakar lantaran masih dalam proses penyelidikan. "Penyebab kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan Polri, oleh karena itu teman-teman mohon sabar," kata Hari di Kejagung kemarin.
Hari meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat spekulasi sehingga bisa menimbulkan kesesatan informasi di publik. Karena itu, dia berharap menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian. "Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Artinya mari kita sabar menunggu hasil pihak kepolisian," tambahnya. (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Dia mengklaim data perkara kasus tindak pidana khusus atau korupsi tidak ada yang terbakar pascakebakaran hebat yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. "Berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi, 100% aman tidak ada masalah," katanya.
Hari menjelaskan, gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar sama sekali tidak menyimpan berkas yang berkaitan dengan perkara korupsi maupun tindak pidana umum lainnya. (Abdul Rochim/SINDOnews)
(ysw)