Jaminan Layanan Kesehatan Hakim Belum Memadai
Senin, 24 Agustus 2020 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Atas fakta ini, ketua Kamar Pengawasan MA ini meminta pemerintah bersama BPJS Kesehatan dapat bersikap dan bertindak cepat guna mengatasi kendala-kendala di lapangan. Secara khusus dia menegaskan bahwa berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman jelas sekali disebutkan bahwa hakim pada MA dan badan peradilan di bawahnya merupakan pejabat negara.
Namun, informasi terkait penolakan rumah sakit atas layanan terhadap hakim, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, perlu diperjelas. Menurut Iqbal, harus detail data penolakan layanan apa yang di maksud. Sebab berdasar regulasi, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apa pun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Jika mengalami penolakan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut,” ungkap Iqbal.
Iqbal pun merespons positif survei KY terhadap layanan kesehatan hakim di Indonesia. Survei tersebut diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk turut berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem JKN-KIS yang sehat. (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifudin Sudding mengatakan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi para hakim merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para pengadil yang diamanahkan dalam UU maupun peraturan pemerintah. Para hakim harus dijamin layanan kesehatannya secara baik, jangan sampai disibukkan dengan pengurusan administrasi dan lamanya proses birokrasi.
“Jadi pikirannya para hakim itu betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yaitu mengadili dan memutus suatu perkara,” ujar Sudding. Dia lebih condong para hakim itu diberi layanan asuransi karena mereka pejabat negara. (Sabir Laluhu)
Namun, informasi terkait penolakan rumah sakit atas layanan terhadap hakim, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, perlu diperjelas. Menurut Iqbal, harus detail data penolakan layanan apa yang di maksud. Sebab berdasar regulasi, setiap peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), apa pun latar belakang profesinya, berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “Jika mengalami penolakan, peserta yang bersangkutan dapat melakukan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! yang berada di rumah sakit tersebut,” ungkap Iqbal.
Iqbal pun merespons positif survei KY terhadap layanan kesehatan hakim di Indonesia. Survei tersebut diharapkan mampu mendorong berbagai pihak untuk turut berkontribusi aktif dalam menciptakan ekosistem JKN-KIS yang sehat. (Lihat videonya: Pembunuh Keji Satu Keluarga di Sukoharjo Ditangkap)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Sarifudin Sudding mengatakan, pemenuhan jaminan kesehatan bagi para hakim merupakan bagian penting dari pemenuhan jaminan kesejahteraan bagi para pengadil yang diamanahkan dalam UU maupun peraturan pemerintah. Para hakim harus dijamin layanan kesehatannya secara baik, jangan sampai disibukkan dengan pengurusan administrasi dan lamanya proses birokrasi.
“Jadi pikirannya para hakim itu betul-betul fokus dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yaitu mengadili dan memutus suatu perkara,” ujar Sudding. Dia lebih condong para hakim itu diberi layanan asuransi karena mereka pejabat negara. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :