KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan
Rabu, 17 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutupnya.
Baca juga: Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Caleg Terpilih di Pemilu 2024 Terancam Tidak Dilantik
"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :