KPK: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Rabu, 17 Juli 2024 - 19:11 WIB
loading...
KPK: 6.969 Caleg Terpilih...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap baru 13.493 dari total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Dengan demikian, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK per 15 Juli 2024.

"Sampai dengan tanggal 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).



KPK mendorong para calon legislatif terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya ke lembaga antirasuah.

"Sehingga tidak berpotensi melanggar Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan. Di mana, pelantikan untuk para caleg terpilih akan berlangsung pada 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka berpotensi namanya dicoret.

"Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari sebelum pelantikan," pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu pada Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.

"Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Komisioner KPU, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan memberikan tanda terima ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam aturan yang sama, KPU memberikan tenggat waktu paling lama 21 hari sebelum pelantikan.

Sehingga, kata Idham, apabila calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai dengan Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.



"Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Lebaran, Batas...
Libur Lebaran, Batas Akhir Pelaporan LHKPN Diundur hingga 11 April 2025
Ronny Talapessy Merasa...
Ronny Talapessy Merasa Janggal Penyidik KPK Mau Periksa Febri Diansyah di Kasus Harun Masiku
Tak Sampai 10 Menit...
Tak Sampai 10 Menit Febri Diansyah di KPK, Ternyata Penyidiknya Sudah Cuti
Mengenakan Batik Indigo,...
Mengenakan Batik Indigo, Febri Diansyah Tiba di KPK
Jaksa KPK Jawab Tudingan...
Jaksa KPK Jawab Tudingan Ada Unsur Politik di Kasus Hasto Kristiyanto
Febri Diansyah Akui...
Febri Diansyah Akui Dipanggil KPK Hari Ini: Saya Bisa Hadir setelah Sidang Pak Hasto
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
Djan Faridz Pakai Tongkat...
Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku
Rekomendasi
Korban Tewas Akibat...
Korban Tewas Akibat Pohon Beringin Tumbang saat Salat Idulfitri di Alun-alun Pemalang Jadi 3 Orang
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Profil Lennox Lewis:...
Profil Lennox Lewis: Mantan Juara Kelas Berat Tak Terbantahkan yang Takut Hadapi Holyfield
Berita Terkini
PHK Massal dan Perlindungan...
PHK Massal dan Perlindungan Pekerja
5 jam yang lalu
Profil Mayjen TNI R...
Profil Mayjen TNI R Sidharta Wisnu Graha, Stafsus KSAD yang Dimutasi Jelang Lebaran 2025
5 jam yang lalu
Pratikno Silaturahmi...
Pratikno Silaturahmi Lebaran ke Jokowi: Tadi Cerita tentang Cucu-cucu
7 jam yang lalu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
7 jam yang lalu
Prabowo Unggah Momen...
Prabowo Unggah Momen Lebaran Bersama Titiek Soeharto dan Didit Hediprasetyo
9 jam yang lalu
Momen Open House Prabowo...
Momen Open House Prabowo bersama Pejabat di Istana Merdeka
9 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Raffi Ahmad...
Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved