KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:19 WIB
loading...
KKP Ungkap Masih Banyak...
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, masih banyak pemrakarsa SKKL yang belum mematuhi aturan berlaku. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap masih banyak pemrakarsa Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku. Hal itu sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan operasi kabel serta bisa mengganggu kelestarian ekosistem.

Hal itu diungkap Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut Kegiatan Instalasi SKKL di Jakarta.

"Pengaturan dimaksudkan agar penggelaran pipa maupun kabel dapat selaras dengan rencana tata ruang atau rencana zonasi. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala, baik karena faktor alam maupun teknis. Untuk itu, perlu kajian lebih dalam, sehingga penggelaran pipa maupun kabel dilaksanakan tanpa melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (17/7/2024).

Baca juga: Kabel Internet Bawah Laut Siap Hubungkan Bali dan Sulawesi

Penggelaran SKKL diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut. Di dalamnya tertera peta dan daftar koordinat 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH), termasuk empat lokasi landing stations yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KKP Imbau Pelaku Usaha...
KKP Imbau Pelaku Usaha Perikanan Tangkap Perhatikan Keberadaan Kabel Bawah Laut
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
China Diam-diam Simpan...
China Diam-diam Simpan Ribuan Server di Dasar Laut, Apa Tujuannya?
Pusat Pembelajaran Terpadu...
Pusat Pembelajaran Terpadu Laboratorium TBIG Diresmikan
Rekomendasi
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
Tiga Ikan Air Laut Ini...
Tiga Ikan Air Laut Ini Rendah Kolesterol dan Banyak Manfaat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved