KKP Ungkap Masih Banyak Pemilik Kabel Laut Belum Penuhi Aturan
Rabu, 17 Juli 2024 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemrakarsa SKKL untuk mengurus perizinan dasar, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ketika akan melakukan penggelaran di ruang laut. Selain itu, sebagai pemegang PKKPRL, pemrakarsa diwajibkan untuk menyerahkan laporan tahunan sebagai bagian dari pengendalian dan pengawasan oleh regulator.
Baca juga: Kabel Laut dari Batam Resmi Beroperasi, Kini Warga Pulau Buluh Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau menggelar di luar koordinat yang telah ditetapkan di PKKPRL.
"Dari sekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima pelanggaran. Kalau dipersentase, sekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan dari pemrakarsa terhadap komitmen di PKKPRL," ungkap Doni.
Diungkapkannya, saat ini KKP sedang menimbang adanya grading bagi setiap calon pemrakarsa yang akan mengajukan PKKPRL untuk SKKL dengan salah satu penilaian adalah kepatuhan terhadap regulasi.
Baca juga: Kabel Laut dari Batam Resmi Beroperasi, Kini Warga Pulau Buluh Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, pihaknya menemukan masih banyak pemilik SKKL yang belum memenuhi aturan. Di antaranya penggelaran kabel tanpa PKKPRL atau menggelar di luar koordinat yang telah ditetapkan di PKKPRL.
"Dari sekitar 22 PKKPRL yang dikeluarkan oleh KKP untuk kegiatan SKKL sepanjang periode 2021-2024, terdapat lima pelanggaran. Kalau dipersentase, sekitar 22% tingkat pelanggarannya, lumayan tinggi, makanya perlu ditingkatkan kepatuhan dari pemrakarsa terhadap komitmen di PKKPRL," ungkap Doni.
Diungkapkannya, saat ini KKP sedang menimbang adanya grading bagi setiap calon pemrakarsa yang akan mengajukan PKKPRL untuk SKKL dengan salah satu penilaian adalah kepatuhan terhadap regulasi.
Lihat Juga :