KPK Sita Tanah dan Bangunan Milik Anak Abdul Ghani Kasuba Senilai Rp2 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin, 15Juli 2024. "Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan tiga bidang tanah dan bangunan seluas 1.500 meter persegi yang disita KPK senilai Rp2 miliar. Penyitaan tiga bidang tanah itu dilakukan pada Senin, 15Juli 2024. "Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Tessa, Rabu (17/7/2024).
Tessa menuturkan, penyitaan itu dilakukan lembaga antirasuah dari anak Abdul Ghani Kasuba berinisial MTK. "Penyitaan dilakukan penyidik dari MTK yang merupakan anak dari tersangka AGK," jelasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ). Sebelumnya Abdul Gani Kasuba juga telah berstatus sebagai tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.
Lembaga antirasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 miliar.
Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan.
(cip)