Kasus Dana PEN di Muna, Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:00 WIB
loading...
Kasus Dana PEN di Muna,...
Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan, Rabu (17/7/2024). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - Mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ), M Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022.

"Menyatakan Terdakwa M Ardian Noervianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap yang dilakukan secara bersama sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto membacakan vonis, Rabu (17/7/2024).

"Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," katanya.

Baca juga: Mantan Bupati Muna Rusman Emba Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Selain itu, hakim juga membebankan Ardian untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 miliar dikurangi Rp100 juta yang telah disita sebagai barang bukti, sehingga sisa uang pengganti menjadi Rp2.876.999.000.

"Menghukum Terdakwa M Ardian Noervianto berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang yang sejumlah Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara sehg sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp2.876.999.000," ujar hakim.

Harta benda Ardian dapat dijual dan dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun, jika harta benda Ardian tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka akan diganti dengan 2 tahun kurungan.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

Hakim menyatakan Ardian Noervianto bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto, dituntut 5 tahun dan 4 bulan penjara. Jaksa meyakini bahwa Ardian bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri pada 2021-2022. Jaksa juga menuntut Ardian membayar denda Rp250 juta. Apabila denda itu tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Selama 90 Menit di Los...
Selama 90 Menit di Los Angeles, Iran Akhirnya Rasakan Euforia Piala Dunia 2026
Posisi Iran Jadi Pemenang,...
Posisi Iran Jadi Pemenang, Israel Tetap Berstatus Pecundang
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Presiden Prabowo: Selamat...
Presiden Prabowo: Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved