Terjerat Korupsi, 3.240 PNS Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Rabu, 03 Juli 2019 - 18:51 WIB
Terjerat Korupsi, 3.240 PNS Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Terjerat Korupsi, 3.240 PNS Diberhentikan dengan Tidak Hormat
A A A
SEMARANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengungkapkan, sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Syafruddin saat berbicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/7/2019). Rakernas tersebut dibuka oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang dihadiri wali kota dari 92 daerah di Indonesia.

Menpan RB menjelaskan, pemberhentian ASN tersebut merupakan bagian dari pemberian
punishment dan sesuati aturan yang berlaku. "Hal ini bagian dari pemberian 'punishment',

3.240 ASN yang terlibat korupasi sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sedangkan sisanya masih ada yang dalam proses pemberhentian," kata Syafruddin.

Menurut Syafruddin, pemberhentian ASN tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan RB, Mendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di sisi lain dia mengungkapkan, peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah mengalami peningkatan tahun ini. Namun begitu, diakuinya masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN tersebut.

"Kepala daerah sering 'ditembak' terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," ungkapnya.

Oleh sebab itu, pada tahun 2019 ini pihaknya akan lebih fokus pada reformasi birokrasi. "Salah satu dari 6 agenda pokok yang akan dilaksanakan adalah perluasan zona integritas di lingkungan pemerintahan," sebutnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4751 seconds (0.1#10.140)