Penjelasan Kuasa Hukum Luhut Terkait Pelaporan Said Didu ke Polisi

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:15 WIB
loading...
Penjelasan Kuasa Hukum...
Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Unggahan video berisi kritikan dari mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu berbuntut panjang. Ia justru dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas pernyataannya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Video berdurasi 22 menit 44 detik itu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ itu diunggah di akun YouTube milik Said Didu. Dalam tayangan itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Patra Muhammad Zein, salah seorang kuasa hukum Luhut, mengatakan Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Luhut. Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Patra saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/5/2020).

(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)

Patra mengatakan, Luhut mengirimkan surat kepada Said Didu pada 4 April. Isinya meminta Said untuk menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang dinilai menghina, memfitnah dan menyerang kehormatan Luhut.

Selang sehari, proses hukum kemudian berlanjut dengan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Mabes Polri. "Tapi, (surat klarifikasi) Pak MSD pada 7 April 2020 menyampaikan klarifikasi tanpa ada dua kata: minta maaf," ucap Patra.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)