Penjelasan Kuasa Hukum Luhut Terkait Pelaporan Said Didu ke Polisi

Jum'at, 01 Mei 2020 - 21:15 WIB
loading...
Penjelasan Kuasa Hukum...
Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Unggahan video berisi kritikan dari mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu berbuntut panjang. Ia justru dilaporkan ke polisi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan atas pernyataannya yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Video berdurasi 22 menit 44 detik itu berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG’ itu diunggah di akun YouTube milik Said Didu. Dalam tayangan itu, Said beberapa kali menyinggung eks Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.

Patra Muhammad Zein, salah seorang kuasa hukum Luhut, mengatakan Said Didu dilaporkan lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik kepada Menko Luhut. Ada beberapa pasal yang dikenakan dalam laporan pengaduan tertanggal tertanggal 8 April 2020.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP," kata Patra saat dikonfirmasi SINDOnews, Jumat (1/5/2020).

(Baca juga: Menteri Luhut Panjaitan Laporkan Said Didu ke Polisi)

Patra mengatakan, Luhut mengirimkan surat kepada Said Didu pada 4 April. Isinya meminta Said untuk menyampaikan permohonan maaf terkait pernyataannya yang dinilai menghina, memfitnah dan menyerang kehormatan Luhut.

Selang sehari, proses hukum kemudian berlanjut dengan laporan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Mabes Polri. "Tapi, (surat klarifikasi) Pak MSD pada 7 April 2020 menyampaikan klarifikasi tanpa ada dua kata: minta maaf," ucap Patra.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Pengacara GAMKI Tegaskan...
Pengacara GAMKI Tegaskan Laporan Terhadap JK Bukan Berniat Menghukum
ABP: Pernyataan Amien...
ABP: Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Menyesatkan
JK Hari Ini Bakal Laporkan...
JK Hari Ini Bakal Laporkan Rismon ke Polisi, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Rismon Berubah Haluan,...
Rismon Berubah Haluan, Roy Suryo: Ada Sesuatu yang Membuat Dia Ketakutan
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Roy Suryo Dilaporkan...
Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel Terkait Pencemaran Nama Baik
Rekomendasi
Cerita Mutiara, Anak...
Cerita Mutiara, Anak Penjual Tahu Keliling yang Lolos ke ITB dan Raih KIP Kuliah
Rodri Bungkam Mulut...
Rodri Bungkam Mulut Ronaldo dengan Trofi Piala Dunia 2026 dan Golden Ball
32 Negara Siap Meriahkan...
32 Negara Siap Meriahkan 8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships 2026
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved