Dulu Gedung-Gedung ini Terbakar saat Negara Mengusut Perkara Besar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan KeamananMahfud MD juga memintatak ada spekulasi yang terlalu jauh terkait peristiwa hangusnya gedung Kejagung. "Spekulasi juga tak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejagung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Pengamanan sudah diperketat," ujarMahfud di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Mahfudmengatakansemua dokumen perkara di Kejaksaan Agung aman. Dokumen itu disebut tidak ikut terlahapapi dalam kebakaran gedung Kejagung RI, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.
Bukan baru kali ini sebuah gedung milik negara terbakar di tengah pengusutan perkara besar. Pada 8 Desember 1997 Menara A Gedung Bank Indonesia (BI) di lantai 23,24, dan 25 terbakar saat Kejaksaan Agung tengah sibuk mengusut penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Jaksa Agung kala itu, Marzuki Darusman, tak ragu mengaitkan hangusnya lantai vital di Gedung BI menyebabkan raibnya dokumen BLBI. Ia pun yakin peristiwa itu tak lepas dari campur tangan penguasa lama.
Marzuki tambah pusing lantaran musibah serupa juga terjadi di Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembagunan (BPKP) pada 12 Oktober 2000. Keyakinan Marzuki sejalan dengan imbauan Badan Pemeriksa Keuangan yang meminta Kejagung memeriksa tuntas dokumen yang tersisa. Menurut BPK, kuncinya ada pada Risalah Rapat Dewan Direksi BI 15 Agustus 1997 lantaran keputusan penyaluran dana BLBI lahir dari rapat itu. Kepala BPK kala itu Satrio Boedihardjo Judono menegaskan, setidaknya anggota dewan direksi yang menghadiri rapat bisa diketahui sehingga penyeleweng-penyeleweng BLBI dapat terlacak.
Dikabarkan, pejabat BI hadir pada rapat di lantai tiga Gedung BI Menara B Jakarta saat itu adalah Sudrajad Djiwandono, Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Mansjurdin Nurdin, Boediono, Haryono, dan Muklis Rasyid. Praktek busuk para bandit bankir seharusnya memang diketahui BI. Sebagai pengawas bank, BI pasti tahu tiap sosok bank yang curang. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi. Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.