Bakal Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo? Ini Respons Jokowi
Selasa, 16 Juli 2024 - 15:11 WIB
loading...
Presiden Jokowi menegaskan rencananya seusai tak lagi menjabat presiden masih sama, yakni menjadi rakyat biasa di kampung halamannya. Hal itu disampaikan Jokowi merespons kemungkinan dirinya menjadi anggota DPA. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) merespons kemungkinan dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pemerintahan Prabowo Subianto. Apa kata ayah Gibran Rakabuming Raka itu?
Menurut Jokowi, rencananya seusai tak lagi menjabat presiden masih sama, yakni menjadi rakyat biasa di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. "Sampai saat ini, rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga: Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi
Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, Supratman menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.
Menurut Jokowi, rencananya seusai tak lagi menjabat presiden masih sama, yakni menjadi rakyat biasa di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. "Sampai saat ini, rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Diketahui, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ).
"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.
Baca Juga: Perindo Kritik Perubahan Wantimpres Jadi DPA: Bertentangan dengan Konstitusi
Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, Supratman menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.
Lihat Juga :