Bakal Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung Era Prabowo? Ini Respons Jokowi

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:11 WIB
loading...
Bakal Jadi Anggota Dewan...
Presiden Jokowi menegaskan rencananya seusai tak lagi menjabat presiden masih sama, yakni menjadi rakyat biasa di kampung halamannya. Hal itu disampaikan Jokowi merespons kemungkinan dirinya menjadi anggota DPA. Foto/Riyan Rizki
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) merespons kemungkinan dirinya menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pemerintahan Prabowo Subianto. Apa kata ayah Gibran Rakabuming Raka itu?

Menurut Jokowi, rencananya seusai tak lagi menjabat presiden masih sama, yakni menjadi rakyat biasa di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah. "Sampai saat ini, rencana saya masih belum berubah," kata Jokowi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, Baleg DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan. Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.



Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, Supratman menegaskan fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah.

Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan. Jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

"Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. "Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," ucapnya.



RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres itu pun sudah disetujui Rapat Paripurna DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan dilakukan pada Kamis, 11 Juli 2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)