Permohonan Dinas Luar Negeri ASN Paling Lambat 10 Hari Sebelum Berangkat

Senin, 01 Juli 2019 - 19:59 WIB
Permohonan Dinas Luar Negeri ASN Paling Lambat 10 Hari Sebelum Berangkat
Permohonan Dinas Luar Negeri ASN Paling Lambat 10 Hari Sebelum Berangkat
A A A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan terkait standar operasional prosedur (SOP) pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. Dimana permohonan izin ke luar negeri paling lambat 10 hari kerja sebelum keberangkatan.

Surat tersebut tertuang dalam nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh gubernur dan juga surat bernomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Ketentuan ini tidak saja berlaku bagi gubernur dan bupati/wali kota, tapi juga bagi wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) lingkungan pemerintah daerah (pemda).

“Berdasarkan pada pasal 39 ayat lima Undang-Undang (UU) No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan paling lama sepuluh hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Tjahjo dalam surat tersebut.

Surat tertanggal 1 Juli itu menyatakan jika permohonanan diberikan kurang dari sepuluh hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri. Dalam hal ini ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.

"Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh pemda diajukan kepada Kemendagri sepuluh hari sebelum keberangkatan ke luar negeri," kata Tjahjo.
(cip)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0411 seconds (0.1#10.140)