KY Pantau Praperadilan Anita Kolopaking
Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:31 WIB
loading...
KY bakal memantau proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2020. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) bakal memantau proses sidang praperadilan Anita Dewi Kolopaking yang mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2020. Sebab, KY ingin memastikan proses praperadilan itu berjalan secara adil.
(Baca juga: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Bank Bali)
Karena, foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) sempat beredar. Maka itu, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.
(Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)
"Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking)," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Minggu (23/8/2020).
Menurut dia, sah-sah saja Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
"Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja," ujarnya.
(Baca juga: Polisi Periksa Antasari Azhar terkait Kasus Bank Bali)
Karena, foto Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Anita Kolopaking di kediamannya saat Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah (2020) sempat beredar. Maka itu, sidang praperadilan Anita Kolopaking harus diawasi agar bebas dari intervensi pihak manapun.
(Baca juga: Eksekusi Pidana Djoko Tjandra Tak Memiliki Kekuatan Konstitusional)
"Ya pokoknya setiap proses peradilan apalagi perkara publik, KY punya atensi, punya perhatian. Sudah pasti (menerjunkan tim memantau praperadilan Anita Kolopaking)," kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Minggu (23/8/2020).
Menurut dia, sah-sah saja Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap keberatan atas proses hukum yang dijalaninya saat ini di Bareskrim Polri. Sebab, setiap warga negara diberi hak hukum yang sama.
"Kalau upaya-upaya untuk membela kepentingan, itu hak setiap warga negara dan hak setiap orang. Silakan saja," ujarnya.
Lihat Juga :