Hasil PSU Sumbar Akan Ubah Keputusan KPU soal Anggota DPD Terpilih
Sabtu, 13 Juli 2024 - 21:10 WIB
loading...
A
A
A
"Maksimum (rekapitulasi suara) 3 hari, baru nanti dari kecamatan naik ke KPU Kabupaten Kota maksimal 2 hari, baru naik lagi ke provinsi 2 hari juga," katanya.
"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," katanya.
Untuk diketahui, PSU calon DPD untuk Pemilu 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Dua Senator Sebut Irman Gusman Layak Wakili Masyarakat Sumbar di DPD RI
Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD kemudian menggugat keputusan KPU Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
"Nanti baru ke KPU RI. Tapi KPU RI akan menunggu untuk semua PSU yang terlibat, karena akan mengubah keputusan KPU terkait dengan hasil Pemilu 2024," katanya.
Untuk diketahui, PSU calon DPD untuk Pemilu 2024 merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum 2024. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta. Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Dua Senator Sebut Irman Gusman Layak Wakili Masyarakat Sumbar di DPD RI
Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD kemudian menggugat keputusan KPU Nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU Nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.
Lihat Juga :