Soal Keterangan Palsu 02, Tim Hukum Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU

Rabu, 26 Juni 2019 - 08:31 WIB
Soal Keterangan Palsu 02, Tim Hukum Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU
Soal Keterangan Palsu 02, Tim Hukum Jokowi Tunggu Ketetapan MK dan Sikap KPU
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terus mengkaji sejumlah saksi fakta pemohon Tim Hukum Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

Menurut Kuasa Hukum Andi Syafrani, saksi yang diduga memberikan keterangan palsu adalah Beti Kristiana yang membawa amplop surat suara palsu yang kemudian sudah dibantah oleh termohon KPU. Jika keterangan itu palsu, Andi menyebut hal itu masuk delik biasa atau umum yang mana siapa saja boleh melaporkan.

"Sambil tunggu putusan nanti akan dipertimbangkan oleh mahkamah, nanti bagaimana mahkamah melihat kualitas (saksi). Kalau seumpama mengandung kepalsuan, maka ini sudah kebohongan publik. Dugaan keterangan palsu," ujar Andi di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Sementara itu, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Pasangan Jokowi-Ma'ruf, Ade Irfan Pulungan mengatakan untuk saksi Beti pihaknya akan berkonsultasi dengan pihak prinsipal yakni termohon KPU agar memberikan keterangan mengenai kesaksian tersebut.

"Memang beberapa saksi ada yang mengarah ke kami, salah satunya Hairul Anas terkait (kegiatan) ToT (Traning of Tranee) (yang diikuti) saksi," kata Irfan.

Dalam hal ini, lanjut Irfan, pihaknya akan menghimpun informasi dari peserta ToT terhadap keterangan Anas itu apakah benar atau keterangan palsu, termasuk dari Saksi 01 Anas Nashihin sebagai Ketua Panitia ToT.

"Pemahaman Hairul Anas mengenai kecurangan bagian dari demokrasi, apakah ada mindset seperti (dari) Anas," ujar Irfan.

Dia menduga, banyak keterangan yang tidak benar disampaikan saksi Hairul Anas antara lain, slide disampaikan oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko dan Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto serta Anas yang datang pada malam hari, sementara materi disampaikan pada sore hari.

Untuk hal ini, pihaknya masih mengkaji dan berkonsultasi berbagai pihak termasuk pihak prinsipal KPU. "Ini sudah menyangkut pidana. Seseorang yang beri keterangan palsu itu ancamannya 7 tahun penjara. Keterangan hairul anas ini jadi bahan kelompok Kuasa Hukum 02," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4406 seconds (0.1#10.140)