DPD RI Siap Berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Menyusun Peraturan Hukum
Jum'at, 12 Juli 2024 - 23:35 WIB
loading...
A
A
A
Atas realita itu, Ning Lia pun berharap ada efek jera pada pelaku kejahatan kerah putih. “Ada sebuah adagium, ignorantia eorum quae quis scire tenetur non excusat yang berarti ketidaktahuan terhadap hal- hal yang seharusnya diketahui bukan alasan, yaitu tidak bisa menghindari implikasi hukum atas suatu kejadian", sambung Senator yang sejak muda aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan itu," imbuhnya.
Kalau saya maknai, tidak ada alasan pihak yang berwenang dalam sebuah perikatan tidak tahu detail objek perikatan sedangkan mereka seharusnya tahu obyek tersebut sehingga secara rasional mengetahui ini perikatan yang benar atau rekayasa pesanan dari sindikat?”
“Jadi intinya, tidak mungkin tidak tahu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memiliki kewenangan dalam sebuah perikatan yang disinyalir bahkan terbukti melakukan pelanggaran HAM, harus ada sanksi tegas," tegasnya.
“Bila perlu bukan hanya pemberhentian izin profesi, tapi juga publikasi ke media massa karena bisa jadi banyak korban dari oknum berwenang tersebut tapi tidak bisa speak-up karena minim pengetahuan. Selain itu, sanksi tegas diperlukan agar mereka bisa menghormati marwah profesi yang mereka emban sebagai profesi yang membantu masyarakat, bukan menjebak dalam sebuah rekayasa perikatan,” kata Ning Lia
Hadir pada FGD itu, Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fitriadi Agung Prabowo dan akademisi yang kini menjadi anggota DPD RI Terpilih Jatim, Lia Istifhama.
Fitriadi yang sebelumnya Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menyampaikan tentang situasi pelanggaran HAM yang ditangani oleh Kemenkumham Jatim.
“Sampai saat ini, karena jenis pelanggaran HAM terus mengalami perkembangan, maka kami pun dari kanwil kemenkumham terus melakukan upaya perbaikan. Diantaranya, hingga saat ini kami memiliki 60 unit pelayanan teknis (UPT) yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik, termasuk penanganan pelanggaran HAM,” terangnya.
Kalau saya maknai, tidak ada alasan pihak yang berwenang dalam sebuah perikatan tidak tahu detail objek perikatan sedangkan mereka seharusnya tahu obyek tersebut sehingga secara rasional mengetahui ini perikatan yang benar atau rekayasa pesanan dari sindikat?”
“Jadi intinya, tidak mungkin tidak tahu. Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memiliki kewenangan dalam sebuah perikatan yang disinyalir bahkan terbukti melakukan pelanggaran HAM, harus ada sanksi tegas," tegasnya.
“Bila perlu bukan hanya pemberhentian izin profesi, tapi juga publikasi ke media massa karena bisa jadi banyak korban dari oknum berwenang tersebut tapi tidak bisa speak-up karena minim pengetahuan. Selain itu, sanksi tegas diperlukan agar mereka bisa menghormati marwah profesi yang mereka emban sebagai profesi yang membantu masyarakat, bukan menjebak dalam sebuah rekayasa perikatan,” kata Ning Lia
Hadir pada FGD itu, Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Fitriadi Agung Prabowo dan akademisi yang kini menjadi anggota DPD RI Terpilih Jatim, Lia Istifhama.
Fitriadi yang sebelumnya Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, menyampaikan tentang situasi pelanggaran HAM yang ditangani oleh Kemenkumham Jatim.
“Sampai saat ini, karena jenis pelanggaran HAM terus mengalami perkembangan, maka kami pun dari kanwil kemenkumham terus melakukan upaya perbaikan. Diantaranya, hingga saat ini kami memiliki 60 unit pelayanan teknis (UPT) yang langsung berhadapan dengan pelayanan publik, termasuk penanganan pelanggaran HAM,” terangnya.
(cip)
Lihat Juga :